KPK Beberkan Bukti Kasus Hasto Kristiyanto, Termasuk Tawaran Komisioner dan Komisaris

Hasto Kristiyanto. (ist) - KPK Beberkan Bukti Kasus Hasto Kristiyanto, Termasuk Tawaran Komisioner dan Komisaris
Hasto Kristiyanto. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Nama Riezky Aprilia mendadak menjadi sorotan usai disebut dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Kamis (6/2/2025). KPK membeberkan bukti, termasuk Riezky sempat diiming-imingi jabatan Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN oleh Hasto Kristiyanto. Imbalan ini ditawarkan dengan syarat Riezky bersedia mundur sebagai calon legislatif terpilih dan memberikan kursinya di DPR RI kepada Harun Masiku.

Skema ini berawal dari Pemilu Legislatif 2019, di mana Riezky Aprilia mendapatkan suara terbanyak kedua dan berhak menggantikan Nazaruddin Kiemas yang wafat sebelum dilantik. Namun, Harun Masiku, yang hanya menempati posisi keenam, mendapat dukungan kuat dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengisi kursi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang, Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto membeberkan, Hasto mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk bertemu Riezky di Shangri-La Orchard Hotel, Singapura, pada 25 September 2019. Dalam pertemuan itu, Saeful menyampaikan tawaran dari Hasto agar Riezky mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dengan imbalan posisi strategis di Komnas HAM atau BUMN.

Tak hanya itu, KPK menyerahkan 142 bukti tertulis dalam sidang praperadilan. Termasuk foto-foto menunjukkan Hasto dan stafnya, Kusnadi, memasuki Gedung Merah Putih KPK.

“Di situ ada serah terima. Yang kemarin dibantah tidak menerima sesuatu apa pun, itu salah satunya kita ada rekamannya,” seru Iskandar, Senin (10/2/2025).

Sementara itu, Hasto menuntut agar rekaman CCTV saat dirinya diperiksa di KPK ditampilkan dalam sidang. KPK pun menanggapi, hal tersebut menjadi hak mereka apakah menyajikan bukti tersebut atau tidak dalam persidangan berikutnya.

Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Selasa (11/2/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak KPK. Iskandar mengungkap, KPK akan menghadirkan empat ahli untuk menjelaskan proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

“Karena untuk keseimbangan, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan empat orang ahli,” ujar Iskandar. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait