Jember, SERU.co.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tapal Kuda menggelar acara diskusi bertajuk IJTI Talks yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pakar dan praktisi hukum untuk mengupas tuntas kontroversi yang menyelimuti RUU tersebut, yang direncanakan untuk dibahas dalam masa persidangan 2024-2025.
Ketua IJTI Korda Tapal Kuda, Tomy Iskandar, menjelaskan bahwa diskusi ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai RUU KUHAP yang dinilai kontroversial.
Menurutnya, sebagai organisasi profesi jurnalis televisi, IJTI memiliki tanggung jawab untuk mengawal pilar keempat demokrasi melalui edukasi publik.
“RUU KUHAP ini mengundang berbagai kritik, mulai dari pasal-pasal yang diusulkan hingga kesetaraan kewenangan dalam penyidikan perkara,” seru Tomy.
Ia berharap diskusi ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dalam acara yang berlangsung dalam format talk show ini, IJTI Korda Tapal Kuda mengundang tiga narasumber yang kompeten di bidang hukum.
Mereka adalah Prof. Dr. M. Noor Harisudin, Ketua APHTN/HAN, Ahmad Suryono, SH, M.H, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan Lutfian Ubaidillah, SH, M.H, dari DPC Peradi Jember. Acara ini dipandu oleh Angga Wisudawan sebagai pembawa acara.
Para narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang konstruktif kepada Komisi III DPR RI sebelum RUU KUHAP disahkan. Diskusi ini juga menjadi ajang bagi para pakar untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut.
Tomy menambahkan, IJTI Talks ini tidak hanya ditujukan untuk kalangan hukum, tetapi juga untuk masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam mengenai RUU KUHAP.
“Kami ingin menjadikan acara ini sebagai sarana referensi bagi publik dan pihak-pihak terkait dalam mengawal rancangan undang-undang ini,” ujarnya.
Kontroversi seputar RUU KUHAP memang menjadi sorotan banyak pihak. Beberapa kritikus menilai bahwa ada potensi pelanggaran hak asasi manusia jika pasal-pasal tertentu disahkan tanpa pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai pandangan dan solusi.
Acara IJTI Talks ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses legislasi RUU KUHAP. Dengan melibatkan para ahli, diharapkan setiap pasal yang diusulkan dapat dipertimbangkan secara seksama demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik dan adil.
Sebagai penutup, Tomy Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi mengenai RUU KUHAP.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar suara mereka didengar dalam proses pembuatan undang-undang yang akan mempengaruhi kehidupan banyak orang,” pungkasnya. (amb/mzm)