Jakarta, SERU.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks Gay yang berlangsung di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan yang dilakukan, pada Sabtu (1/2/2025) itu mengamankan 56 orang yang terlibat dalam acara ilegal tersebut.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengungkap, pesta ini dikemas dengan berbagai istilah untuk mengelabui pihak berwenang.
“Ada yang menyebutnya ‘arisan’, ada juga yang menyebutnya ‘event’. Mereka menyewa kamar deluxe dengan harga Rp1,4 juta,” seru Iskandarsyah, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, kode tersebut digunakan oleh tersangka utama berinisial BP alias D untuk menjaring peserta melalui aplikasi tertentu. Setelah calon peserta tertarik, selanjutnya mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan tata cara bergabung.
Polisi menegaskan, pihak hotel tidak mengetahui adanya pesta ini. Mengingat semua komunikasi dan transaksi dilakukan secara digital. Namun, manajemen hotel bersikap kooperatif saat penggerebekan berlangsung.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soelistyo, Ada Apa?
“Saat kami melakukan penggerebekan, pihak hotel membantu hingga proses olah TKP. Tidak ada kerusakan fasilitas,” kata Iskandarsyah.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan para peserta memiliki latar belakang usia dan profesi yang bervariasi. Tidak dari satu lingkungan atau profesi tertentu. Lebih mengejutkan lagi, beberapa di antara mereka ternyata telah berkeluarga.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Begini Kronologi dan Identitas Korban
“Ada yang sudah menikah, kami meminta istrinya untuk datang menjemput. Sementara bagi yang belum berkeluarga, kami meminta orang tua mereka untuk datang,” tambahnya.
Dari tiga tersangka utama, dua di antaranya, RH alias R dan RE alias E, ternyata sudah berkeluarga. Keduanya berperan sebagai penyandang dana dan fasilitator pesta tersebut.
“Mereka membiayai penyewaan kamar dan kebutuhan lainnya untuk acara itu,” ujar Iskandarsyah.
Baca juga: Kasus Royalti Pencipta Lagu, Agnez Mo Diputuskan Membayar Denda Rp1,5 Miliar
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka utama. Hasilnya negatif, tidak ada indikasi penggunaan narkotika.
Polisi telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap 56 orang yang diamankan, termasuk sidik jari dan dokumentasi foto. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa ponsel para tersangka melalui digital forensik. Polisi menduga jaringan ini lebih luas dari yang terungkap saat ini.
“Setelah hasil digital forensik keluar, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iskandarsyah. (aan/mzm)