Malang, SERU.co.id – Polres Malang amankan tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dari enam kasus selama awal tahun 2025. Dimana dari ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya adalah anak dibawah umur.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kasus tersebut cukup bervariasi. Mulai dari pencurian sepeda motor, penipuan kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan kekerasan.
“Kami berhasil mengungkap kurang lebih 6 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan, yaitu totalnya 7 orang,” seru Bayu, Jumat (24/1/2025).
Bayu menjelaskan, para pelaku adalah MJA (17) dan satu orang rekannya yang masih DPO (daftar pencarian orang). Kemudian Rianto (23), Muhamad Yuda (26), Irwanto (35), Bagas Fardi Fahrur (18), MRBIR (17), dan Joko Edy Prasetyo (34).
Dirinya menuturkan, para pelaku ini tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Yakni Kecamatan Pakis, Tumpang, Gondanglegi, Bululawang, Karangploso serta Kepanjen. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, enam unit kendaraan sepeda motor, senjata tajam, ponsel, kunci T dan lain sebagainya.
“Barang bukti ini berhasil kami amankan semua yang mana nanti akan kami serahkan langsung kepada pemiliknya,” ungkap Bayu.
Dikatakan Bayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal yang beragam. Yakni Pasal 365 KUHP hukuman penjara 12 tahun, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara serta Pasal 378 atau 372 KUHP hukuman bui selama 4 tahun. (wul/mzm)