Medan, SERU.co.id – Sebuah video viral memperlihatkan seorang siswa kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara, duduk di lantai kelas karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan. Mahesya Ilham (10), siswa yang menjadi korban perlakuan tersebut, dihukum duduk di lantai sejak 6 hingga 8 Januari 2025 oleh wali kelasnya. Usai viral, oknum guru tersebut diskorsing sebagai bentuk pembinaan.
Sang ibu, Kamelia (38) mengaku, tak kuasa menahan tangis saat mengetahui anaknya dipermalukan dihadapan teman-teman sekelasnya. Apalagi hanya karena keterlambatan pembayaran uang sekolah.
“Saya sempat menangis. Ya Allah, kok begini sekali. Saya lihat anak saya duduk di lantai, nggak boleh belajar,” seru Kamelia dengan suara bergetar, Jumat (10/1/2025).
Kamelia menambahkan, keluarganya mengandalkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk membayar biaya pendidikan anaknya. Namun, dana KIP belum cair, sehingga ia kesulitan melunasi SPP. Ia sempat meminta dispensasi agar Mahesya bisa mengikuti ujian semester pada Desember 2024.
“Pihak sekolah mengizinkan Mahesya ikut ujian. Namun melarangnya mengambil rapor karena tunggakan SPP belum dibayar,” ujarnya.
Baca juga: Viral Mobil RI 36 Terobos Kemacetan, Dua Menteri Klarifikasi
Wali kelas bersangkutan yang berinisial HRYT membenarkan hal itu. HRYT mengaku, menyuruh Mahesya duduk di lantai karena bocah itu menolak pulang meski sudah diingatkan untuk melunasi SPP.
Kepala Disdikbud Medan, Benny Sinomba Siregar menyebut, hukuman tersebut bukan karena tunggakan SPP. Melainkan karena orang tua Mahesya tidak mengambil rapor anaknya hingga awal semester genap.
“Awal muasal permasalahan adalah karena orang tua tidak mengambil rapor sampai awal masuk sekolah semester genap. Bukan karena masalah uang sekolah seperti yang ada di berita,” ujar Benny, Sabtu (11/1/2025).
Baca juga: Camat Asemrowo Datangi SPKT Polda Jatim Laporan Berita Hoax Atas Video Viralnya
Setelah peristiwa ini viral, pihak sekolah dan yayasan tempat Mahesya bersekolah memanggil wali kelas yang memberikan hukuman tersebut. Yayasan menjatuhkan sanksi skorsing kepada HRYT sebagai bentuk pembinaan.
Menanggapi insiden tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar menilai, tindakan guru tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang etika pendidikan. Ia meminta, sekolah lebih mengutamakan pendekatan komunikatif dalam menyelesaikan masalah, bukan dengan menghukum anak didik.
Baca juga: Viral! Aksi Vandalisme di Kota Malang, Pelaku Rusak Dua Taman Sekaligus
“Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang memupuk perilaku baik untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai ada tindakan yang justru mempermalukan anak di depan umum. Guru perlu diedukasi agar lebih peka dalam menghadapi persoalan seperti ini,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya.
Terakhir, Kamelia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan agar tidak ada lagi anak yang dipermalukan karena alasan ekonomi.
“Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja. Anak saya cuma mau belajar,” tegasnya. (aan/mzm)