Dapat Instruksi Pimpinan, RIDO Cabut Laporan dan Batalkan Gugatan ke MK

Dapat Instruksi Pimpinan, RIDO Cabut Laporan dan Batalkan Gugatan ke MK
Demi menjaga kondusifitas pasca Pilkada, RIDO cabut gugatan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut laporan terhadap KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan tersebut diambil setelah instruksi pimpinan dan untuk menjaga kondusifitas meskipun semua bukti sudah dikumpulkan. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pengakuan kekalahan RIDO dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno pada Pilgub Jakarta 2024.

Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan instruksi dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mempersiapkan semuanya, tetapi arahan dari pimpinan meminta untuk tidak melanjutkan gugatan,” seru Riza di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Namun Riza menolak mengungkap detail perintah tersebut. Hal ini pun menimbulkan spekulasi mengenai dinamika internal koalisi. Apakah langkah tersebut untuk menjaga harmoni politik atau ada kepentingan lebih besar yang menghalangi gugatan?

Baca juga: Unggul Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Deklarasikan Kemenangan Pilkada DKI Jakarta

Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024) menyampaikan, laporan itu dicabut guna menjaga kondusifitas di Jakarta. Ia berharap, KPU Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ia pun meminta KPU Jakarta untuk berbenah dan menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan.

“Kami yakin akan dikabulkan. Namun karena sudah keputusan tim pemenangan untuk menerima Pilkada Jakarta, maka laporan DKPP terhadap KPU kami cabut,” ucapnya.

Baca juga: Jokowi Blusukan Kampanye Ahmad Luthfi-Gus Yasin di Purwokerto, Ganjar Pranowo Santai Menanggapi

Sementara itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno mengapresiasi keputusan RIDO dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang tidak menggugat hasil Pilkada ke MK.

“Saya berterima kasih, keputusan ini memungkinkan kami segera fokus membenahi Jakarta,” ujar Pramono saat meninjau korban kebakaran di Kemayoran, Kamis (12/12/2024). (aan/ono)

Pos terkait