Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas regulasi pengelolaan sumber daya air. Acara ini menjadi langkah awal dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang bertujuan mengatur pemanfaatan air permukaan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap air tanah dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menegaskan, urgensi regulasi ini didasarkan pada dampak yang dapat ditimbulkan jika pengelolaan air tanah tidak diawasi. Ia menyebut, pemanfaatan air tanah tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan regulasi ini, dapat mengurangi eksploitasi air tanah yang berdampak buruk pada lingkungan.
“Penggunaan air tanah berlebihan dapat memicu patahan tanah yang merugikan masyarakat,” seru Iwan, saat berbicara dengan awak media.
Iwan menjelaskan, regulasi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tentang pengelolaan air bersih. Dalam undang-undang tersebut, pemanfaatan air bersih dan air minum harus mengutamakan air permukaan.
“Kami ingin mendorong masyarakat dan pelaku usaha beralih dari air tanah ke air permukaan,” tambahnya.
Salah satu fokus dalam FGD adalah mengoptimalkan Water Treatment Plant (WTP) sebagai penyedia air permukaan. Iwan menyebut, saat ini WTP Kota Malang telah memasuki tahap uji coba.
“Jika berhasil, air permukaan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik,” ujarnya.
Menurut Iwan, pemanfaatan air permukaan juga memiliki dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut, kebijakan ini dapat meningkatkan PAD hingga 3 (tiga) kali lipat.
“Ini menjadi langkah strategis untuk memajukan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selain dampak ekonomi, WTP juga dianggap penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Iwan menyebut, air tanah sering mengandung bakteri E. coli yang berbahaya.
“Jika air tanah tidak terkendali, itu bisa menjadi penyebab stunting pada anak-anak,” tambahnya.
Tahapan penyusunan Ranperda diawali dengan naskah akademis yang melibatkan berbagai stakeholder. FGD ini merupakan langkah strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan. Masukan dari FGD akan diolah dan dijadikan bahan diskusi dalam tahapan berikutnya.
Kepala DPUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto menjelaskan, FGD merupakan tahap penting dalam proses penyusunan Ranperda. Ia menyebut, penyusunan regulasi dimulai dari rapat internal yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama stakeholder.
“Masukan dari FGD ini akan kami olah menjadi rancangan regulasi yang lebih matang,” katanya.
Dandung menambahkan, regulasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk akibat eksploitasi air tanah. Ia mencontohkan, kasus patahan tanah di beberapa kawasan akibat pengambilan air yang berlebihan.
“Jika hal ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan di Kota Malang bisa semakin parah,” ungkapnya.
Menurutnya, penyusunan regulasi ini memerlukan koordinasi yang matang. Ia berharap, regulasi ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa merugikan pihak mana pun.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berharap, dapat menciptakan tata kelola air yang lebih baik. Proses penyusunan Ranperda akan terus melibatkan masyarakat untuk memastikan hasilnya bermanfaat bagi semua pihak. Pemerintah juga menargetkan percepatan penerapan kebijakan agar hasilnya segera dirasakan. (ws12/rhd)