Bupati Sumenep Ajukan Kenaikan UMK 6,5 Persen ke Gubernur Pasca Presiden Tetapkan Kenaikan UMN

Bupati Sumenep Ajukan Kenaikan UMK 6,5 Persen ke Gubernur Pasca Presiden Tetapkan Kenaikan UMN
Rapat pleno bersama dewan pengupahan Kabupaten Sumenep, bersama unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi, di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jum'at (6/12/2024). (Seru.co.id/ard)

Sumenep, SERU.co.id Kabar gembira datang dari Pemerintah untuk masyarakat Sumenep khususnya. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.

Sesuai arahan Presiden Prabowo, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Bacaan Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, keputusan UMP baru ini berlaku per 1 Januari 2025. Rata-rata kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota.

“UMP Provinsi tahun 2025, Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten Tahun 2025 dan Upah sektoral Minimum kabupaten atau Kota mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” seru Menaker Yassierli pada awak media.

Sesuai arahan Presiden Prabowo terkait Upah Minimum dan berdasarkan putusan MK untuk klaster ketenagakerjaan maka pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker nomer 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Baca juga: Sumenep Pamerkan Kekayaan Wisata Budaya, Gelar Festival Tongtong Besar-besaran

Menindaklanjuti arahan presiden maka Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengadakan rapat pleno bersama dewan pengupahan Kabupaten Sumenep. Yakni meliputi unsur pemerintah, unsur pengusaha, unsur pekerja dan akademisi, Jum’at (6/12/2024) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep.

“Hasil rapat pleno, setelah mengadakan perhitungan berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, usulan UMK Kabupaten Sumenep tahun 2025 ada kenaikan 6,5 persen,” terang Kadisnaker Sumenep Heru Susanto melalui Kabid Pelatihan, Produktivitas dan Hubungan Industrial Eko Ferryanto.

Baca juga: Entaskan Kemiskinan, Pemkab Sumenep Bangun RTLH Telan Dana 3,1 Miliar

Ditambahkan, dari penghitungan tersebut, Bupati Sumenep mengajukan kenaikan UMK Sumenep tahun 2025 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

“Maka sesuai amanat Permenaker no.16/2024, Gubernur Jawa Timur akan menetapkan UMK paling lambat 18 Desember 2024. UMK tahun 2025 akan berlaku mulai tgl 1 Januari 2025,” pungkasnya. (ard/mzm)

Pos terkait