Dewan Minta Pemkot Surabaya Cabut Ijin Operasional RHU Tak Miliki Tenaga Medis

Dewan Minta Pemkot Surabaya Cabut Ijin Operasional RHU Tak Miliki Tenaga Medis
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono

Surabaya, SERU.co.id – Peristiwa laka lantas yang menewaskan pasutri (pasangan suami istri) SG dan SA, sekitar pukul 04.15 WIB, terjadi di Jalan Embong Malang, Surabaya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, meminta Pemkot intensifkan melakukan pengawasan karaoke di Surabaya, terutama terkait keselamatan pengunjung.

“Adanya peristiwa ini, saya berharap Pemkot Surabaya mengintensifkan kembali pengawasan RHU di Kota Surabaya,” kata Budi Leksono, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (1/11/2024).

Bacaan Lainnya

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, seluruh RHU di kota Surabaya wajib memiliki tenaga kesehatan yang berjaga ketika jam operasional buka.

“Ketika ada pengunjung yang masih belum pulih kesadarannya saat jam operasional tutup dapat dilakukan tindakan-tindakan medis,” jelas dia.

“Jika kewajiban penyediaan tenaga kesehatan tidak dipenuhi oleh manajemen RHU. Pihaknya meminta Pemkot Surabaya dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif hingga sanksi berat penutupan ijin operasional secara permanen,” tegas dia.

Adanya peristiwa ini pihaknya menyampaikan turut berduka atas meninggalnya suami istri asal Kota Surabaya ini.

“Turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal dan berharap ini menjadi peristiwa memilukan terakhir di kota Surabaya,” ucap dia.

Diketahui bahwa pengunjung karaoke yang mengendarai mobil Toyota Innova Nopol W 1168 CQ, dalam kondisi mabuk setelah menghadiri Halloween Party di salah satu klub malam Jalan Embong Malang. (iki/ono)

Pos terkait