DPRD Situbondo Pertanyakan Anggaran Sapi Kurban yang Masuk dalam APBD

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Faisol. (Seru.co.id/aza) - DPRD Situbondo Pertanyakan Anggaran Sapi Kurban yang Masuk dalam APBD
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Faisol. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mempertanyakan anggaran sapi kurban Idul Adha yang mencapai sekitar Rp 550 juta dalam APBD tahun 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Faisol mengatakan, dirinya merasa kaget dengan adanya alokasi anggaran hewan kurban itu saat hearing bersama bagian Kesra Pemkab Situbondo.

Bacaan Lainnya

“Kalau itu memang sapi untuk kurban, secara syar’i (sesuai aturan Islam) bagaimana cara menghitungnya,” seru Faisol, senin (28/10/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa dalam satu ekor sapi yang akan dikurbankan itu maksimal untuk penerima tujuh orang.

“Kalau pemerintah menganggarkan kurban sapi di Idhul Adha, lantas tujuh orangnya yang masuk ke dalam siapa saja?,” tanya Faisol.

Menurutnya, dari nomenklatur di Kemendagri Nomor 90 mungkin diatur mengenai alokasi itu, tetapi secara syar’i itu bukan sapi kurban lagi ketika yang menjadi pelaksana adalah pemerintah daerah.

“Kalau atas inisiatif Pemda, maka itu bukan kurban melainkan sedekah dan yang menangani harus pihak Baznas,” sampainya.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku baru mengetahui kalau sapi kurban itu dianggarkan di APBD Situbondo dan bukan uang pribadi masing-masing ASN.

Untuk itu pihaknya masih akan menelaah dan mengkaji pembelian hewan kurban yang dianggarkan melalui APBD tersebut.

“Kami baru tahu sapi kurban masuk dalam anggaran APBD ketika hering bersama dengan Kesra, dan anggarannya mencapai Rp 550 juta,” jelasnya.

Meskipun sapi kurban itu diatasnamakan pejabat, tetap tidak sah secara hukum syar’i.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, karena tidak jelas memakai rujukan yang mana anggaran kurban itu,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait