Malang, SERU.co.id – Sejak tanggal 1 Juli 2020, PDAM Kota Malang menerima banyak pengaduan terkait pemakaian meningkat. Diduga merupakan dampak dari pencatatan meter mandiri yang diterapkan sejak akhir Maret hingga Mei 2020, selama pandemi CoviD-19.
PDAM Kota Malang telah melakukan sosialisasi melalui sosial media terkait jadwal catat meter mandiri per bulan, agar masyarakat melaporkan mandiri ke nomor WhatsApp sesuai domisili berdasarkan masing-masing kelurahan.
“Bagi yang tidak melakukan catat meter mandiri, kami menerapkan kebijakan berupa penghitungan jumlah pemakaian berdasarkan pemakaian rata- rata dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” jelas Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas SPd, MSi, kepada SERU.co.id.
Disebutkannya, banyaknya pengaduan terkait pemakaian meningkat ini murni karena adanya kenaikan pemakaian pada periode Maret – Mei 2020. Dimana nilai rata-rata yang dihitung, ternyata lebih rendah dari pemakaian riil pelanggan yang baru terakumulasi di bulan Juni, atau ketika petugas mulai melakukan pencatatan keliling untuk tagihan bulan Juli 2020.
“Perlu kami jelaskan, PDAM Kota Malang tidak melakukan kenaikan tarif sejak tahun 2017. Pemakaian meningkat ini tentu disebabkan banyak faktor, terutama intensitas dan jumlah anggota keluarga yang lebih banyak berdiam diri dan #dirumahsaja selama pandemi CoviD-19 ini,” kilah Muhlas.
Pelanggan PDAM Kota Malang, lanjut Muhlas, tidak perlu khawatir. Lantaran PDAM Kota Malang memiliki kebijakan “Normalisasi Penyesuaian Pemakaian” untuk melindungi pelanggan dari lonjakan pemakaian. Kebijakan ini berupa pembayaran sesuai rata- rata pemakaian pada bulan Juli 2020. Selanjutnya selisih stan, dibayarkan melalui program angsuran.
“Besaran dan lama angsuran akan disesuaikan dengan selisih stannya. Sehingga dengan kebijakan ini, pelanggan merasa tidak keberatan dalam melakukan pembayaran rekening untuk air yang sudah digunakan pada periode Maret – Mei 2020,” tandas Muhlas. (rhd)