Pengedar Sabu di Karangploso Diringkus Polisi Beserta Barang Bukti

Tersangka kurir sabu. (ist) - Pengedar Sabu di Karangploso Diringkus Polisi Beserta Barang Bukti
Tersangka kurir sabu. (ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang kurir Narkoba berinisial AK (38), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan diringkus Satreskrim Polsek Karangploso, Polres Malang. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,13 gram sabu siap edar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, ini merupakan tindak lanjut para petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah. Terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga kuat merupakan lokasi transaksi Narkoba.

Bacaan Lainnya

Dadang menerangkan, pelaku diringkus petugas ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Yang berada di sebuah gang sempit di kawasan Pujasera Karangploso, Jumat (20/9/2024) malam.

“Petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilapisi selotip dari tangan tersangka saat penggeledahan. Penangkapan dilakukan di gang sempit dekat Pujasera Karangploso sekitar pukul 21.00 WIB,” seru AKP Dadang, Selasa (24/9).

Dadang menerangkan, tak hanya satu poket sabu saja petugas juga mengamankan satu unit Ponsel milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam Ponsel tersebut ditemukan percakapan terkait transaksi Narkoba.

Dari hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AK merupakan kurir yang mendapat perintah dari seorang pengedar berinisial Y. Hingga saat ini Dadang menyebut, jika kasus tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka AK mengaku bahwa paket sabu yang dibungkus tisu dan selotip itu akan dijual kepada pembeli di lokasi yang sudah ditentukan. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, dimana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung,” paparnya.

Dirinya menambahkan, tersangka hanya bertugas meletakkan paket sabu di tempat yang telah disepakati dengan imbalan uang. Dimana dalam satu kali transasksi AK akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu

“Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, AK terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (wul/mzm)

Pos terkait