Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024. Keputusan ini dibuat, setelah sebelumnya KPU Kota Malang melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 secara tertutup, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon Pilkada Kota Batu 2024 melalui proses yang panjang. Di antaranya klarifikasi dari pasangan calon (paslon) dan timses atas 105 tanggapan dan masukan masyarakat (Tamas).
“Semuanya sudah diklarifikasi dan ditanggapi oleh pihak bersangkutan dan timses masing-masing paslon. Bahkan sudah diumumkan melalui media sebagai persyaratan yang telah di regulasikan. Yang jelas dari tahapan pendaftaran pasangan sampai penelitian administrasi hingga perbaikan administrasi dan tanggapan masyarakat sudah dilalui,” seru Muhammad Toyib, dalam konferensi pers di Kantor KPU Kota Malang. Minggu (22/9/2024) malam.
Sebanyak tiga paslon telah ditetapkan dan diumumkan beserta partai politik pengusungnya. Penyebutan urutan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 berdasarkan urutan pendaftaran Bapaslon ke Kantor KPU Kota Malang tempo lalu.
Baca juga: KPU Kota Malang Tetapkan DPT, 660.744 Pemilih Siap Menyuarakan Pilihannya di Pilkada 2024
Pertama, paslon H. Mochammad Anton dan Dimyati Ayatullah, yang mendaftar pertama kali ke KPU Kota Malang. Diusung oleh 3 partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang. Di antaranya: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kedua, paslon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin menjadi pendaftar kedua. Paslon ini diusung 10 partai politik (parpol) gabungan, baik yang ada di parlemen maupun non parlemen di DPRD Kota Malang. Di antaranya: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
Baca juga: Anton-Dimyati Lolos Vermin KPU Kota Malang, Timses ABADI: Waktunya Adu Gagasan
Ketiga, paslon Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko. Paslon ini hanya diusung oleh 1 partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Kendati demikian, PDI Perjuangan memiliki bekal sebanyak 87.126 suara sah dan menjadi parpol dengan suara terbanyak.
“Memang ada penyusutan jumlah parpol pengusung dan pendukung, lantaran sejumlah parpol saat mendampingi pendaftaran belum sepenuhnya memiliki surat rekomendasi. Sehingga mereka gugur menjadi parpol pengusung, hanya sebagai parpol pendukung,” beber Toyib.
Baca juga: Last Minute ala PDI-P, Sam HC-Ganis Rumpoko Daftar ke KPU Kota Malang
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan, pelaksanaan penetapan calon sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Tiga pasangan calon (Paslon) telah resmi ditetapkan hari ini. Kalau kemarin (mereka) masih berstatus bakal pasangan calon (Bapaslon),” ucap Ali, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: Sah! KPU Kota Malang Nyatakan Berkas Pendaftaran Abah Anton dan Dimyati Diterima
Selanjutnya, Senin (23/9/2024), dilakukan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. Dalam acara pengundian, KPU Kota Malang menyampaikan tata tertib terkait pengundian nomor paslon. Dimana masing-masing Paslon dibatasi dan diperbolehkan masuk ruangan maksimal 50 orang, termasuk Paslon, Ketua dan Sekretaris parpol pengusung, serta timses.
“Karena ini belum saatnya kampanye, maka KPU Kota Malang melarang membawa atribut berlebihan, membawa baner provokatif, dan dilarang mambawa sajam,” tegasnya. (rhd)