Malang, SERU.co.id – Banyak nama Sekretaris Daerah atau Sekda yang tersandera kasus korupsi di Indonesia. Banyak pihak berpendapat posisi jabatan struktural Sekda rawan praktik korupsi. Lantaran erat hubungannya dengan pengalokasian anggaran pembangunan daerah.
Direktur Good Governance Activator Aliansi (GGAA) Sudarno mengingatkan fungsi sekda harus tampil ke depan, terutama dalam menyusun perencanaan anggaran pembangunan di daerah. Tentunya bersama dengan lembaga legislatif masing-masing.
Seperti halnya jabatan Sekda Kabupaten Malang yang baru saja dijabat oleh Dr Ir Wahyu Hidayat MM, merupakan jabatan riskan dan tak mudah. Apalagi, pada saat ini di Kabupaten Malang sedang dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Bukan rahasia lagi kalau jabatan Sekda itu kepanjangan tangan dari bupati. Jadi, untuk bisa menciptakan kondisi clean governance posisi sekda itu haruslah netral. Kalau tidak itu preseden buruk bagi demokrasi itu sendiri,” kata Sudarno.
Ia lanjutkan, terkait sekda puka harus diingat masih ada dua hal besar di Kabupaten Malang yang perlu ditelaah lebih lanjut. Pertama kasus yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan kasus ambrolnya jembatan di Kecamatan Dau.
Lebih lanjut, Sudarno tanpa sungkan menyebut DPRD punya kepentingan politik. Pun dengan Pemda yang juga memiliki kepentingan politik, terutama menjabarkan dan meramu pelaksanaan janji politik kepala daerah terpilih.
Pemilihan perangkat pemerintahan mulai dari SKPD, Camat hingga Desa juga perlu pencermatan. Diperlukan orang yang tepat dan punya kompetensi yang sesuai dengan dinamika wilayah.
“Maka kalau mau mencegah korupsi di daerah, fungsi sekda dan inspektoratnya harus kuat mengingatkan semua pihak dalam rangka perencanaan anggarannya,” jelasnya.
Melihat Ia berpesan kepada seluruh Sekda, setiap keberhasilan program harus disampaikan secara terang ke publik. “Kala gak disampaikan ke pers gak ada manfaatnya. Pers dan media jadi corong penyampaian ke publik,” ujarnya. (jun)