Malang, SERU.co.id – Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap kasus pencurian router mantan karyawan Indihome. Tersangka, GH, berpura-pura masih menjadi karyawan Indihome dan menawarkan perbaikan router dengan alasan adanya kerusakan. Kini GH harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengungkapkan, setelah berhasil mengambil router dari pelanggan, GH kemudian menjual perangkat tersebut secara online. Dengan harga antara Rp60.000 hingga Rp100.000 per unit. Total ada 34 router yang telah dicuri dan dijual.
“Petugas unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa fakta. Mulai dari GH yang bekerja di Indihome dari 2018-2022, telah memanfaatkan statusnya untuk melakukan kejahatan ini sejak November 2023 hingga Juli 2024. Ia mengelabui pelanggan dengan menawarkan penggantian router yang seharusnya tidak perlu, lalu menjual router yang diambil secara online,” seru Anton kepada awak media, Rabu (4/9/2024).
Lebih lanjut, Anton menyampaikan, GH mengaku menggunakan hasil penjualannya untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anaknya. Selama aksinya, tersangka menyasar rumah-rumah warga, tempat usaha, hingga cafe. Tersangka yang kini sudah ditangkap, tidak lagi memiliki barang bukti router, karena semua sudah terjual.
“GH ditangkap di kosannya di daerah Sawojajar pada 30 Juli 2024 dan Polisi menyita beberapa barang bukti termasuk seragam Indihome dan data pelanggan. Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini mencapai Rp4.800.000. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan barang hasil kejahatan lainnya,” pungkasnya. (afi/ono)