Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap kasus pencurian router mantan karyawan Indihome. Tersangka, GH, berpura-pura masih menjadi karyawan Indihome dan menawarkan perbaikan router dengan alasan adanya kerusakan. Kini GH harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.