Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap kasus pencurian router mantan karyawan Indihome. Tersangka, GH, berpura-pura masih menjadi karyawan Indihome dan menawarkan perbaikan router dengan alasan adanya kerusakan. Kini GH harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Penipuan Router
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.