Reskrim Polsek Lowokwaru Ungkap Kasus Penipuan Kendaraan Bermotor Modus Kencan Lewat Tinder

Reskrim Polsek Lowokwaru Ungkap Kasus Penipuan Kendaraan Bermotor Modus Kencan Lewat Tinder
Kapolsek Lowokwaru menduga korban penipuan tersangka PH tidak hanya yang berani melapor. (foto: afi)

Malang, SERU.co.id – Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Tersangka menipu lima korbannya dengan modus operandi pendekatan lewat aplikasi Tinder. Tersangka menipu korban yang mayoritas janda ini berhasil ditangkap di kontrakannya di Pasuruan, Rabu (28/8/2024).

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tersangka PH alias Hendra. Kasus ini terjadi pada Senin, (19/8/2024), dan melibatkan lima korban dengan total lima kendaraan yang dibawa kabur oleh tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kejadian ini berawal ketika korban MK, seorang perempuan dari Mojokerto, dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi Tinder dan semakin akrab. Kemudian bertemu di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto pada Minggu, 19 Agustus 2024 karena mobil yang dikendarai oleh tersangka berada di bengkel. Mereka berdua pergi ke arah Malang menuju rumah saudara tersangka di Merjosari untuk mengambil STNK dan mengambil mobilnya,” seru Anton, Rabu (4/9/2024).

Barang bukti yang diamankan oleh Reskrim Polsek Lowokwaru. (foto: afi)

Tersangka PH alias Hendra menjelaskan, ia memanfaatkan ketidakenakan korban. Ia mengajak korban main ke Malang dan makan.

“Karena sudah perjalanan jauh, korban merasa tidak mungkin menipu. Tidak sampai pacaran, rata-rata korbannya janda. Dari awal saya memang mengincar motor, saya jual Rp2 juta dan sudah melakukannya sejak tahun 2023,” jelas tersangka kepada awak media.

Anton melanjutkan, tersangka merupakan warga Merjosari dan pindah ke Ponorogo karena menikah di sana. Tersangka meminta izin untuk meminjam motor korban dengan alasan akan segera kembali. Namun, setelah membawa motor tersebut, tersangka tidak pernah kembali, dan teleponnya tidak bisa dihubungi.

“Kejadian serupa juga menimpa empat korban lainnya, yang semuanya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi yang sama. Modus operandi tersangka melibatkan pendekatan yang tampak ramah dan mengajak korban makan sebelum melakukan aksinya,” jelas Anton.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Pasuruan, Rabu (28/8/2024). Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa BPKB, STNK motor, helm, dua handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Kendaraan yang dibawa kabur tersangka diduga telah dijual melalui platform online Facebook di daerah Ponorogo dan Pacitan.

“Meski satu kendaraan sudah berhasil diamankan, upaya pencarian empat kendaraan lainnya masih berlangsung. Tersangka kini dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 Jo 65 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi, terutama dengan orang yang tidak dikenal melalui aplikasi online. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan hak para korban. (afi/ono)

Pos terkait