Surabaya, SERU.co.id – PT. Hitakara yang mengaku menjadi korban mafia peradilan PN Surabaya memberi apresiasi kepada Komisi Yudisial (KY) yang telah mengusulkan pemecatan kepada Hakim Mangapul, terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Menurutnya hukuman pemecatan dinilai tepat sebagai balasan atas tindakan hakim yang menetapan putusan pada tanggal 30 Juli 2024 itu.
Menurut pengacara PT Hatakara R. Primaditya Wirasandi, menjelang pension, dalam sepekan, Hakim Mangapul telah membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.
Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul bersama-sama rekannya hakim Suswanti, dan Sudar, memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar.
“Victor sendiri terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara,” kata R. Primaditya Wirasandi.
Baca juga: Penyataan Sikap PC KOPRI Jember Tentang Kasus Pembunuhan Gregorius Ronald Terhadap Dini
Lebih jauh diterangkan, tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby,” tegas dia didampingi Livia Patricia, SH. dalam konperensi pers di Surabaya.
Ia menyebut, kliennya menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yang terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur.
Saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.
“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” tegas dia.
PT Hitakara yang sedang berangsur membaik setelah didera pandemi covid 19 di tahun 2020-2022, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit. (iki/ono)