Sejarah Kesenian Bantengan dari Candi Jago, Pemkab Malang Bakal Kembali Daftarkan HaKI

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Purwono. (Seru.co.id/wul) - Sejarah Kesenian Bantengan dari Candi Jago, Pemkab Malang Bakal Kembali Daftarkan HaKI
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Purwono. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.idPemerintah Kabupaten Malang bakal kembali mendaftarkan kesenian Bantengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Salah satu pertimbangan langkah tersebut kembali dilakukan karena, berdasarkan kajian yang telah dilakukan para budayawan asal usul Kesenian Bantengan berasal dari Candi Jago, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Purwono menerangkan, pihaknya sudah melakukan pendaftaran HaKi tradisi tersebut beberapa waktu lalu. Namun sayangnya, pendaftaran tersebut tidak diterima.

Bacaan Lainnya

“Bantengan itu sudah pernah usulkan untuk kita HaKi oleh kabupaten, tetapi tidak diterima. Sudah 3 tahun yang lalu kalau gak salah,” seru Purwoto, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Purwoto menerangkan, salah satu alasan kenapa pendaftaran tersbut ditolak karena beberapa pertimbangan. Dimana salah satunya adalah, banyak daerah yang mengenal, melakukan dan mengaku sebagai kesenian tersebut adalah kesenian ciri khas asli daerahnya.

“Bantengan itu tidak bisa diklaim itu yang miliki ya kabupaten, karena di Kota Batu banyak Bantengan, di Kota Malang banyak Bantengan, Mojokerto ada Bantengan. Jadi semuanya punya keinginan meng HaKI itu, jadi disana justru menjadi ditolak,” ungkapnya.

Meskipun sempat tidak diterima, Pemkab melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang tidak berkecil hati. Mereka akan kembali mendaftarkan hal tersebut karena berdasarkan kajian-kajian yang dlakukan oleh budayawan, ditemukan relief yang diduga sejarah dari kesenian Bantengan itu sendiri di Candi Jago.

“Berdasarkan kajian-kajian budayawan itu berasal dari Candi Jago. Di Candi Jago sana ada relief tentang jaman-jaman dulu itu tentang Bantengan itu,” terangnya.

“Ya itu nanti dikaji lagi, ditulis lagi dalam bentuk kajian resmi begitu. Mudah-mudahan itu nanti suatu saat kita bisa ajukan lagi untuk menjadi HaKI di Kabupaten Malang,” tambah Purwoto. (wul/mzm)

Pos terkait