Webinar Kemkominfo Bersama Kemenag Lamongan Bahas Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

Webinar Kemkominfo bersama Kemenag Lamongan bahas kebebasan berekspresi di media sosial. (ist) - Webinar Kemkominfo Bersama Kemenag Lamongan Bahas Kebebasan Berekspresi di Media Sosial
Webinar Kemkominfo bersama Kemenag Lamongan bahas kebebasan berekspresi di media sosial. (ist)

Lamongan, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kantor Dinas Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Bakal menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Lamongan, Selasa (20/8/2024) mulai pukul 08.00. Mengusung tema ”Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial”, diskusi virtual akan diikuti siswa madrasah dan santri pondok pesantren secara nonton bareng (nobar).

Rencananya menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Tulungagung Mei Santi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan Khoirul Anam, dosen Universitas Paramadina Jakarta Joko Arizal, dan Anissa Rilis selaku moderator.

Bacaan Lainnya

”Webinar ini juga dapat diikuti secara gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/pendaftaranlamongan2008. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan voucher e-wallet senilai Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama diskusi,” tulis Kemkominfo, dalam rilis kepada SERU.co.id, Senin (19/8/2024).

Terkait tema webinar, Kemkominfo menjelaskan, bukan rahasia lagi bila media sosial menawarkan kebebasan berekspresi. Namun kebebasan ekspresi itu juga memiliki batasan hak dan tanggung jawabnya yang harus dipenuhi. Di media sosial kita tentu memiliki hak digital dan kewajiban digital.

”Hak digital kita adalah mengakses, berekspresi dan hak untuk merasa aman. Hak-hak digital tersebut menjamin tiap warga mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarkan media digital,” jelas Kemkominfo dalam rilis.

Pemanfaatan media sosial, menurut Kemkominfo, harus disertai tanggung jawab atau akuntabilitas dalam ruang digital. Artinya kita harus bertanggung jawab atas hal yang kita lakukan di lingkup digital atau media sosial.

Selain itu, lanjut Kemkominfo, pengguna juga harus mempertimbangkan implikasi privasi dalam berbagi konten. Dalam hal ini, pengguna harus mampu memilah hal-hal yang boleh dibagikan atau diposting dengan tidak membagikan informasi pribadi atau hal sensitif orang lain.

Untuk diketahui, webinar di Kabupaten Lamongan ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) dihelat Kemkominfo sejak 2017. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital. Sampai dengan akhir 2023, program peningkatan #literasidigitalkominfo tercatat telah diikuti sebanyak 24,6 juta orang.

”Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024,” tambah Kemkominfo.

Menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa. Dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.

Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Tercatat, pada 2018, penetrasi internet Indonesia berada di angka 64,8 persen.

”Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023,” urai Kemkominfo.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. (*/rhd)

Pos terkait