Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Barang bukti rokok ilegal di wilayah Malang.(foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Pengiriman ratusan ribu rokok ilegal kembali digagalkan oleh pihak Bea Cukai Malang melalui Operasi Gempur, Minggu (11/8/2024). Hasil operasi ini setidaknya turut menyelamatkan kerugian negara yang ditafsir hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran rokok ilegal melalui jalur barat. Mendapatkan informasi itu, para petugas diterjukan untuk melakukan operasi.

Bacaan Lainnya

“Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” seru Gunawan, Kamis (15/82024).

Gunawan menerangkan, penyusuran dilakukan di wilayah Bululawang sampai ke Lowokwaru. Hingga berhasil ditangkap sebuah mobil penumpang, yang melintasi di jalan Raya Langsep menuju arah Kota Batu tepatnya di Jalan Bendungan Sutami, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca juga: Pantai Tamban dan Ngantep Jadi Percontohan Wisata Bebas Rokok Ilegal

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada kendaraan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10.400 bungkus dengan total 208.000 batang.

Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang di atasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 208.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp288 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp156 juta,” ungkapnya. (wul/ono)

Pos terkait