Batu, SERU.co.id – Inspektorat Kota Batu menggelar kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Batu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Acara digelar pada Selasa, (30/7/2024) di Gedung UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Batu.
Kegiatan ini ditujukan untuk para kepala sekolah dan bendahara sekolah pengguna Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Kota Batu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait praktek korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan sekolah.
“Dengan perwali ini, para kepala sekolah, bendahara sekolah, dan guru akan lebih hati-hati terhadap praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekolah,” seru Sekretaris Inspektorat Kota Batu, Titing Nurhayati.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji, Kadinkes Batu Jadi Tersangka
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu, Moch. Muslich H. Sodiq dalam paparannya menjelaskan tujuan pendidikan anti korupsi dan sosialisasi perwali ini. Yakni untuk menekankan pengertian dan bentuk-bentuk dari praktik korupsi. Ia menyebutkan, penyebab terjadinya korupsi sebenarnya bisa dianalisis dari kasus korupsi yang pernah terjadi sebelumnya.
“Penyebab korupsi dapat dianalisis dari kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan sekitar kita,” ungkapnya.
Baca juga: Kota Batu Terbaik Dalam Program Kampanye Antikorupsi
Mushlich berharap, dengan adanya pemahaman terhadap Perwali tersebut, peserta dapat menyikapi. Dan juga dapat melakukan pencegahan serta penanganannya.
“Agar kasus korupsi di lingkungan pemerintah khususnya sekolah di Kota Batu bisa diminimalisir bahkan dihilangkan,” tandasnya. (dik/ono)