Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum Tentang Sengketa Perdata dan Bullying di Kelurahan Songgokerto

Kegiatan Jaksa Jaga Desa di Kelurahan Songgokerto. (ist) - Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum Tentang Sengketa Perdata dan Bullying di Kelurahan Songgokerto
Kegiatan Jaksa Jaga Desa di Kelurahan Songgokerto. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama Kelurahan Songgokerto sukses menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Optimalisasi Pencegahan Sengketa Perdata dan Bullying di Kalangan Remaja. Kegiatan tersebut telah berlangsung, pada Rabu (5/6/2024) malam di Balai Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu selaku Humas Kejari Batu, M. Januar Ferdian SH MH mengatakan, kegiatan penyuluhan yang merupakan bagian dari program “Jaga Desa”.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 orang warga. Hadir sebagai narasumber, antara lain Kasubsi Seksi intelijen Kejari Batu Andhika Esra Awoah SH dan Jaksa Fungsional Seksi intelijen, Made Ray Adi Martha SH. Sementara acara dibawakan langsung oleh Lurah Songgokerto, Arsyam Dian Ramadhan, S.STP.

“Topik bahasan adalah Sengketa Perdata dan Bullying. Topik tersebut dipilih karena kedua hal tersebut sering dijumpai dan dialami pada wilayah ini,” serunya.

M Januar sapaannya menjelaskan, masyarakat yang hadir memperoleh materi tentang penindakan hukum dalam ranah media sosial, bullying, dan keperdataan. Pemateri dari Kejari Batu menyampaikan beberapa dasar hukum yang digunakan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Dengan pemaparan materi ini, Masyarakat dapat memahami bahwa hukum memiliki sistematika dan dasar, tak sembarang untuk berurusan dengannya.

“Masyarakat dituntut untuk berhati hati dan tidak berbuat kenakalan remaja dimanapun. ” cetusnya.

Turut hadir dalam acara tersebut beberapa masyarakat serta LKMD Lurah Songgokerto beserta jajaran. Sejumlah Tokoh masyarakat dan tokoh Agama juga tidak ketinggalan. Usai pemaparan yang disampaikan Kejari Batu, dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta yang hadir tentang Keperdataan dan kenakalan remaja.

“Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh peserta yaitu mengenai permasalahan yang terjadi antara orang tua yang tidak puas dan seringkali mempermasalahkan tindakan disiplin yang guru lakukan ke ke sekolah,” imbuhnya.

Januar menambahkan, akibatnya, guru saat ini merasa bingung bagaimana cara agar dapat mendisiplinkan murid. Pertanyaan lain muncul seputar bagaimana masyarakat menyikapi terhadap berita yang saat ini sangat mudah tersebar. Bahkan jika berita tersebut belum terjamin validitasinya.

“Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum membuat masyarakat Songgokerto lebih baik lagi dan terhindar dari kenalan remaja yang melanggar norma,” pungkasnya. (dik/mzm)

Pos terkait