Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi

Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
Tersangka inisial SB dalam Kasus Dugaan Pemerasan. (Seru.co.id/edo)

Sumenep, SERU.co.id – Heboh, masyarakat digegerkan dengan video penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JF (59), dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB (48) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Satreskrim Polres Sumenep telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum LSM inisial SB dan oknum PNS berinisial JF.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku yakni SB oknum LSM, dan JF oknum PNS di Kabupaten Sumenep ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025,” seru Rivanda.

Ia menjelaskan, keduanya terjaring OTT lantaran ditengarai memeras korban Siti Naisa terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD). Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.

Kronologi berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta.

“Nah, setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda.

Akhirnya, sambung Kapolres, pada hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah. (edo/mzm)

Pos terkait