Pj Wali Kota Malang Bersyukur Miliki Perda Kota Layak Anak

Penyerahan Draft Perda Kota Layak Anak, DPRD dan Pemkot Malang. (ws11) - Pj Wali Kota Malang Bersyukur Miliki Perda Kota Layak Anak
Penyerahan Draft Perda Kota Layak Anak, DPRD dan Pemkot Malang. (ws11)

Malang, SERU.co.id – Pj Wali Kota Malang bersyukur akhirnya Kota Malang memiliki Perda Penyelenggara Kota Layak Anak, setelah perjalanan panjang sejak tahun 2019. Perda ini bukan sekadar untuk meraih penghargaan, tetapi komitmen untuk mewujudkan kebaikan bagi anak-anak di Kota Malang.

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menegaskan, banyak hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal ini menjadi titik fokus untuk implementasi dan aktualisasi dari Perda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Detailnya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang akan mengatur berbagai aspek, mulai dari kekerasan hingga pendidikan anak. Salah satu tahapan yang disoroti terkait pemanfaatan taman sebagai tempat bermain anak, pasca ini harus sesuai ketentuan Kota Layak Anak,” seru Wahyu Hidayat, usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024).

Pj Wali Kota Malang menjawab pertanyaan awak media. (ws11)

Disetujuinya Perda ini, diharapkan akan terjadi perubahan positif dalam perlindungan bagi anak. Selain itu, terjadi peningkatan kualitas hidup anak-anak di Kota Malang.

“Dengan adanya Perda ini akan menjadi lebih mudah. Nanti juga akan kita atur, baik terkait kekerasan kepada anak hingga pengemis yang membawa anak. Kita sesuaikan dengan Perda Kota Layak Anak,” jelasnya.

Baca juga: DPRD dan Pemkot Malang Sepakat Pentingnya Perda Kota Layak Anak

Selaras, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE MM menyoroti, masalah penyalahgunaan taman publik oleh sebagian masyarakat. Hal ini menegaskan perlunya ketegasan dalam menjaga disiplin untuk memastikan taman berfungsi sesuai harapan masyarakat.

“Taman yang ramah itu terang, kecuali taman hotel bersifat privat ya kita tidak bisa mengatur terlalu dalam. Taman yang sifatnya publik ya tentu harus terang, tidak cocok remang-remang. Jika ada alasan efisiensi itu tidak masuk akal, jadi milik pemerintah itu wajib terang, intinya nyaman bagi anak-anak,” terang Bli Made, sapaan akrabnya.

Ketua DPRD Kota Malang menjawab pertanyaan awak media. (ws11)

Selain itu, Made juga menyoroti fenomena dekadensi moral yang semakin merajalela. Perilaku yang dulunya dianggap tidak pantas, kini dianggap sebagai hal yang biasa.

“Penyalahgunaan (taman, red) tinggal bagaimana ketegasan aparatur pemerintah dalam mendisiplinkan. Sehingga fungsi taman sesuai yang menjadi harapan, tidak mengganggu ketertiban umum (menjadi tempat bermesraan, red),” jelasnya.

Baca juga: Tekan Sampah, Kota Batu Wacanakan Miliki Perda Anti Sampah Plastik

Sebagai informasi, Perda disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Malang. Sehingga ini menjadi kepastian hukum sebagai landasan dalam penyelenggaraan Kota Layak anak. (ws11/rhd)

Pos terkait