Jakarta, SERU.co.id – Lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Jokowi menghapus layanan kesehatan kelas 1, 2, 3 BPJS kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, iuran baru belum berlaku, sehingga sementara masih mengacu pada aturan lama. Yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022 yang mengacu pada sistem kelas 1, 2, 3.
“Dengan berlakunya KRIS ini, iuran BPJS juga ikut berubah. Dimana kelas akan menentukan kualitas layanan kamar rawat inap yang diterima. Semakin bagus kamarnya, maka semakin besar juga iuran peserta setiap bulannya,” seru Asih.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Layanan Rawat Inap Puskesmas di Surabaya Buka 24 Jam
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 tidak naik sepanjang 2024.
“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” ujarnya.
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS sebagai berikut:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi;
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam;
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur;
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur;
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius;
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi);
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap;
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; dan
- Outlet oksigen.
(aan/rhd)