Batu, SERU.co.id – Terjadinya penurunan sampah sebesar 11,57 persen di Kota Wisata Batu (KWB) pada tahun 2020, kembali digenjot pada tahun ini menjadi 24 persen.
Hal ini membuat Kota Batu, mulai melirik dikeluarkan perda anti sampah plastik. Seperti penerapan Bali, salah satu destinasi wisata yang mendunia.
“Ada potensi untuk membuat perda anti sampah plastik ini. Jadi akan dimasukkan pada propemperda dahulu, sehingga ada payung hukumnya,” ujar Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, usai acara Batu Recycling Exhibition Selasa (6/4/2021) sore.
Ia menekankan, jika ada peraturan yang menguntungkan rakyat, maka DPRD Kota Batu siap mendukung hal tersebut. Lebih lanjut, politisi PDIP ini mengaku, pihaknya akan segera melakukan hiring dengan dinas terkait. Hal ini dikarenakan penekanan produksi sampah, terutama pada plastik, harus memiliki ruang gerak yang luas. Sehingga perda tersebut nantinya bisa berjalan dengan maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Batu Dewanti Rumpoko memaparkan, pihaknya sangat setuju dengan adanya perda anti sampah plastik.
Hal ini dikarenakan produksi sampah yang masuk di TPA Tlekung Kecamatan Junrejo, mencapai sekitar 90 ton per hari. Sehingga perlu ada dorongan kepada masyarakat Kota Batu untuk mengendalikan sampah yang ada.
“Jadi dengan adanya perda, maka wisatawan dan masyarakat Kota Batu sendiri. Nantinya akan merasa memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan sampah yang sulit terurai, khususnya plastik,” tuturnya kepada SERU.co.id.
Menurutnya, jika perda sampah plastik bisa dimulai, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi kebiasaan bagi wisatawan yang berkunjung.
Tak hanya itu saja, orang nomor satu di Kota Batu tersebut, juga menekankan kepada masyarakat Kota Batu, agar bisa melihat sisi ekonomis dari sampah.
“Karena ketika sampah bisa dilihat sisi ekonomisnya, maka tidak menutup kemungkinan karya-karya yang bagus ini bisa menjadi cantolan (gantungan, red) dinding di cafe-cafe Kota Batu,” pungkasnya. (ws2/rhd)