Malang, SERU.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Malang menargetkan wajib mengusung posisi calon Wali Kota Malang (N1) pada Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Malang. Sementara posisi calon Wakil Wali Kota Malang (N2), DPC PDIP akan tetap berkoalisi dengan partai lain.
Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, target yang dipasang untuk Pilkada dari PDIP Kota Malang, yakni wajib N1. Hal ini disampaikan saat menjawab pertanyaan awak media terkait wajib tidaknya N1 bagi PDIP.
“Ya, itu N1 target yang kita pasang, sedangkan untuk N2 kita berkoalisi. Kita akan melihat partai-partai yang melakukan penjaringan, mungkin nanti akan bertemu,” seru Bli Made, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Duet dr Umar-Miskat Serasi Pimpin Malang
DPC PDIP sendiri saat ini sedang melakukan penjaringan internal, terkait siapa yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Malang. Adapun sejauh ini nama-nama yang masuk dalam penjaringan, seperti Ahmad Wanedi hingga anggota DPR RI sekaligus Artis Indonesia Kris Dayanti.
“Hasil penjaringan internal, kalau diinternal sendiri banyak. Ada Ahmad Wanedi, Sri Untari, Sri Rahayu, Dewanti Rumpoko, Kris Dayanti juga sudah kita lakukan pembicaraan. Nanti tinggal siapa dari internal kita yang siap,” ujar Made.
Baca juga: PDIP Jombang Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah
Hasil penjaringan yang dilakukan akan dikirimkan kepada DPP PDIP pada 31 Mei 2024. Sedangkan saat ini masih dalam proses pembicaraan jadwal, seperti pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran oleh Tim Lima.
“Kita sudah sepakati lima orang untuk melakukan penjaringan, biasa kita sebut Tim Lima. Saat ini sedang membicarakan jadwal, baik pengambilan formulir dan pengembalian formuir, kita akan lakukan pendaftaran terbuka. Artinya tanggal 31 Mei (2024) DPC Kota Malang harus menyerahkan hasil penjaringan kepada DPP PDIP,” terang pria yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Malang tersebut.
Adapun pendaftaran pada DPC PDIP Kota Malang akan dilaksanakan pertengahan bulan Mei 2024. Sedangkan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 2024. (ws11/rhd)