Satreskrim Polres Batu Tangkap Residivis Curanmor Kurang dari 24 Jam

Satreskrim Polres Batu Tangkap Residivis Curanmor Kurang dari 24 Jam

Batu, SERU.co.id – 3 (tiga) orang residivis Curanmor berinisial D.A., A.S., dan D.W., ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu di Kota Malang. Ketiganya ditangkap setelah melakukan dugaan pencurian bermotor (Curanmor) di Kecamatan Ngantang, wilayah hukum Polres Batu, 6 April 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H. membenarkan, pihaknya berhasil menggulung kawanan maling motor, kurang dari 24 (dua puluh empat) jam. Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 pukul 16.00 WIB, terkait hilangnya kendaraan warga Ngantang. Korban Kehilangan motornya saat berbelanja pakaian di sebuah toko di Jalan Raya Ngantang Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Saat itu korban bersama anaknya sekira pukul 15.00 WIB sedang belanja di toko baju Mega Store Jalan Raya Ngantang Kabupaten Malang dan sepeda motor korban di parkir dengan keadaan dikunci stang stir. Kemudian saat hendak pulang di ketahui sepeda motor korban sudah tidak ada/hilang,” seru AKP Rudi.

AKP Rudi melanjutkan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batu langsung melaksanakan penyelidikan dengan bergerak cepat.

Baca juga: Polres Batu Musnahkan Ratusan Botol Miras, Sabu dan Obat Terlarang Hasil Operasi Pekat

Pihaknya menyebar sampai keluar kota Batu, salah satunya ke arah kota Malang. Sekira Pukul 17.30 WIB, terduga pelaku kedapatan sedang mengisi BBM sepeda motor hasil curian serta terjebak macet karena adanya pasar takjil.

“Unit Opsnal akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke Mako Polres Batu,” jelasnya.

Baca juga: Polres Batu Gelar Latpra Ops Ketupat Semeru 2024 Jelang Arus Mudik Lebaran

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol N-2780-LR dan Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Selain itu, 1 (satu) buah helm merah merk INK, 1 (satu) buah helm putih merk Honda ESP, 2 (dua ) set kunci T, 1 (satu) pasang plat nomor Nopol: AG-4904-KBC dan 1 (satu) buah sweater warna abu-abu.

PS. Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo, S.H., juga menyampaikan, pelaku merupakan seorang residivis Curanmor. Terduga pelaku juga tercatat melakukan pencurian di beberapa tempat yang berbeda, antara lain di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah tertangkap pada tahun 2021 dan masih dilakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Batu.

“Sementara ada 6 (enam) TKP yang sudah diakui oleh tersangka,” pungkas PS. Kasi Humas Polres Batu. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait