Polres Batu Musnahkan Ratusan Botol Miras, Sabu dan Obat Terlarang Hasil Operasi Pekat

Prosesi pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat 2024, Polres Batu. (ist) -  Polres Batu Musnahkan Ratusan Botol Miras, Sabu dan Obat Terlarang Hasil Operasi Pekat
Prosesi pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat 2024, Polres Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Polres Batu melaksanakan kegiatan pemusnahan ratusan botol minuman keras (Miras), Sabu-sabu dan obat terlarang, Rabu (3/4/2024) di Alun-alun Kota Batu. Kegiatan yang dilaksanakan menjelang Idul Fitri ini merupakan hasil dari Operasi Pekat.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin SIK MT mengatakan, gelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan itu disaksikan oleh Forkopimda Kota Batu. AKBP Oskar Syamsudin merinci, jumlah barang sitaan yang dimusnahkan antara lain sebanyak 742 botol Miras, 350,29 gram serbuk sabu, 27 ribu butir pil dobel L serta 3 Kg bahan peledak. Keseluruhan barang tersebut merupakan hasil kinerja anggota Polres Batu dalam melaksanakan Operasi Pekat.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan barang terlarang itu didapat dari hasil Operasi Pekat selama 11 hari dari tanggal 19 hingga 30 Maret 2024,” serunya.

Baca juga: Operasi Pekat Semeru 2023 Musnahkan Ribuan Miras dan Puluhan Kilogram Ganja

Menurut AKBP Oskar, berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat, masih sangat banyak penjual Miras tanpa izin yang beredar di Kota Batu. Kebiasaan menenggak Miras ini bisa menjadi penyakit masyarakat yang berdampak pada pelanggaran-pelanggaran sosial di masyarakat. Oleh karena itu pihaknya
akan terus melakukan operasi serupa.

“Pemusnahan Miras dan bahan berbahaya lain dalam rangka cipta kondisi menghadapi Bulan Ramadan. Untuk bisa menjaga suasana yang kondusif terhindar dari gangguan Kamtibmas,” tuturnya.

Baca juga: Ops Pekat Semeru 2023, Polres Batu Ungkap 14 Kasus

Ratusan botol Miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat Slender. Sementara sabu dan obat terlarang lainnya dibakar di dalam tungku. Pemusnahan ini juga disaksikan Kejaksaan, Dandim dan juga pihak Kepolisian sendiri. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait