Malang, SERU.co.id – Dalam operasi Ketupat Semeru periode 1-12 Maret 2026, Satreskrim Polres Malang dan unit reskrim unit jajaran berhasil ringkus 14 tersangka dari 26 TKP Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dari puluhan kasus tersebut petugas berhasilkan mengamankan 38 unit kendaraan roda dua hasil curian.
Kapolres Malang, AKBP Taat Resdianto menjelaskan, 26 TKP tersebut tersebar di 14 kecamatan kecamatan. Seperti Kecamatan Wagir, Kepanjen, Kromengan, Sumberpucung, Gondanglegi, Pagelaran, Dau, Dampit, Turen dan lain sebagainya.
“Yang paling banyak itu ada di Kepanjen empat TKP, kemudian Wagir empat TKP serta Dampit empat TKP,” seru Taat, Kamis (12/3/2026).
Taat mengatakan, dari 26 TKP pencurian kendaraan roda dua itu penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap 14 tersangka. Diketahui, beberapa diantaranya pelaku lintas provinsi hingga lintas pulau.
“Lintas pulau bahkan, tidak hanya lintas provinsi. Jadi, Curanmor ini yang ternyata lintas pulau bukan pelaku lokal saja,” ungkapnya.
Dari hasil pendataan yang telah dilakukan sembilan pelaku merupakan warga Kabupaten Malang, satu warga Kota Malang. Kemudian satu pelaku berasal dari Pasuruan, dua dari Provinsi Lampung dan satu warga Nganjuk.
“Usia pelaku ini bervariasi, paling muda 16 tahun di bawah umur dan paling tua 50 tahun. Ada satu pelaku yang melakukan Curanmor di sembilan TKP, ada satu pelaku ini melakukan Curanmor di 5 TKP, selanjutnya bervariasi 1-2 dan seterusnya,” terangnya.
“Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti sebanyak 38 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe,” imbuh Taat.
Dikatakan Taat, selain kendaraan bermotor, pihaknya juga menyita beberapa alat yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan aksinya. Seperti beberapa buah kunci T, handphone dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI no 1 Tahun 2023. tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Serta Pasal 591 UU RI no 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda kategori V.
Sementara itu, orang tua korban Curanmor, Leni mengaku, kendaraan yang berhasil dirinya dapatkan kembali tersebut sebelumnya sempat dibegal oleh tiga laki-laki tidak dikenal. Ia menceritakan, kronologi bermula saat anaknya pulang sekolah dan ada tiga orang pria tidak dikenal mendekatinya untuk meminta tolong.
“Anaknya melintas di Kecamatan Pagelaran, terus dipanggil dimintai tolong dorong sepeda dengan kendaraannya. Saat itu, anaknya gak mau tapi dipaksa terus, kemudian anaknya diapit dua pria dan dibawa pelaku bersama kendaraanya,” ungkap Leni.
Selanjutnya, korban dibawa ke tempat sepi di ladang tebu. Karena berusaha melawan korban berlari ke jalan besar untuk meminta bantuan warga. Saat itu pula melintas warga yang tengah mencari rumput dan menolong korban, hingga salah seorang pelaku berhasil ditangkap kemudian diamuk massa.
Leni juga mengaku, putranya yang masih 14 tahun tersebut sempat mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Dimana remaja itu, selalu ketakutan jika para pelaku kembali menghadang dan mencarinya lagi. (wul/mzm)









