Polsek Singosari Amankan 20 Paket Sabu dan Pengedarnya

Polsek Singosari Amankan 20 Paket Sabu dan Pengedarnya
Pelaku peredaran sabu di Kecamatan Singosari. (ist)

Malang, SERU.co.id Unit Reserse Kriminal Polsek Singosari, Polres Malang berhasil ringkus BA (29), warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang merupakan pengedar Narkoba jenis sabu. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas kepolisian berhasil mengamankan berupa barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membeberkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Singosari. Di kawasan pinggir jalan Raya Losari, Kecamatan Singosari, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Singosari. Dari penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar,” seru Dicka, Sabtu (30/3).

Dicka menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkoba di lingkungannya.

Sejumlah barang bukti. (ist)

“Penyelidikan terhadap pelaku dimulai dari informasi masyarakat. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada penangkapan ini,” bebernya.

Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan terungkap identitas pelaku pengedaran barang haram tersebut. Di saat proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku pakaian BA.

Tak berhenti disitu saja, dilanjutkan penggeledahan di kediaman pelaku dan akhirnya ditemukan barang bukti sabu seberat 7,72 gram yang sudah dikemas sebanyak 20 paket. Kemudian perlengkapan terkait peredaran Narkoba seperti tas slempang berisi alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api. Serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Asyik Main Judi di Sawah, Dua Warga Situbondo Diciduk Polisi

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan peredaran dilakukan di area Kabupaten Malang dan sekitarnya.

“Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” beber Dicka.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (wul/mzm)

Pos terkait