Malang, SERU.co.id – Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus SI (58), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan sebagai pelaku Illegal logging (pembalakan liar) di area hutan jati. Dimana untuk saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran kepada satu tersangka lainnya yang masih DPO.
Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sukorejo RT47RW9, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan milik Perum Perhutani RPH Bantur, Rabu (20/3/2024) pukul 16.00 WIB.
Aksi itu terendus, saat dilakukannya patroli oleh tim Perhutani RPH Bantur di wilayah Desa Tumpakrejo. Selanjutnya mendapatkan laporan dari warga, jika ada pembalakan kayu liar dan didapati beberapa potong batang kayu yang berusaha disembunyikan.
“Kayu jati yang berasal dari kawasan hutan yang di tutupi rumput liar di samping dan di belakang rumah kosong yang berada di Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo,” seru Indra, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Indra mengatakan, setelah mendapati potongan kayu-kayu berjenis jati itu, kemudian dilakukan proses penyelidikan. Sehingga terdeteksi nama terduga pelaku yang sering melakukan aktivitas keluar masuk area hutan tersebut.
Kemudian dilakukan pengintaian di sekitaran kawasan hutan Desa Srigonco, sekitar pukul 15.00 WIB petugas mendapati ada aktivitas orang mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kawasan hutan tersebut. Dan akhirnya dilakukan penangkapan kepada para pelaku yang tengah mengangkut kayu hasil jarahannya.
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor,” bebernya.
Namun satu terduga pelaku yang turut serta dalam aksi tersebut berhasil meloloskan diri dengan kendaraan yang dirinya gunakan untuk mengangkut batang kayu itu.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah gergaji geser manual, 1 unit kendaraan bermotor, satu buah gergaji mesin, 36 glondong batang kayu jati.
Dikatakan Indra, diduga pelaku melakukan hal tersebut untuk dijual kepada orang lain. Nantinya hasil dari penjualan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 (1) huruf a,b Undang-Undang Republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (wul/mzm)