Situbondo, SERU.co.id – Satgas Operasi Pekat Semeru 2024 bersama Gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polsek Jatibanteng berhasil mengungkap kasus perjudian Togel online di wilayah Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.
Dalam pengungkapan itu, Tim Gabungan pada Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib mengamankan RA (29) di salah satu warung di Dusun Krajan Desa Jatibanteng. Selain itu, Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp125.000, dan satu buah HP yang dipakai untuk pembelian nomor Togel di situs online.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan Tim Gabungan Resmob dan Polsek Jatibanteng mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian togel online.
Baca juga: Video Viral! Fasilitas Kantor DPRD Pamekasan Diduga Dipakai Bermain Judi Slot Saat Jam Kerja
Setelah mendapat info tersebut, Tim Gabungan mendapati tersangka RA (29) disalah satu warung sedang memasukkan nomer pembelian Togel ke situs judi online. Selanjutnya tersangka diamankan berserta barang bukti terkait judi togel online.
“Tersangka ditangkap Tim Gabungan saat sedang melakukan pembelian nomor Togel ke salah satu situs judi online. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti uang tunai Rp125.000 dan satu buah HP untuk pembelian nomor Togel di situs online,” seru AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online maupun offline. Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas tindak pidana ini,” pungkasnya. (aza/mzm)