Perusahaan Wajib Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Perusahaan Wajib Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri
ilustrasi THR. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang wajibkan pihak perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menyebutkan, kebijakan tersebut sudah ditetapkan dan dilakukan secara rutin sehingga wajib untuk dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Wajib, itukan sudah (berlangsung) bertahun-tahun. Jadi tunjangan hari raya keagamaan bersifat wajib. Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, (Paling lambat) seminggu. Iya (aturannya) sama (seperti tahun-tahun sebelumnya),”seru Yoyok, belum lama ini.

Baca juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS Ikuti Kenaikan Gaji 2024, Segini Nominalnya

Yoyok berharap, seluruh perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada seluruh karyawannya. Seperti yang telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita berdoa agar semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut (pemberian THR Keagamaan),” bebernya.

Baca juga: Lebaran 2023, Dua Kasus THR Telah Masuk ke Posko Pengaduan THR

Sebagai informasi, perhitungan THR ini akan diberikan oleh pihak perusahaan dengan perhitungan besaran secara proporsional masa kerja dari pegawai itu sendiri. Dimana masa kerja pegawai akan dibagi 12 bulan dan selanjutnya dikali satu kali gaji.

Sedangkan untuk, buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan juga sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Berbeda lagi dengan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, nantinya bakal mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka besaran THR dihitung tersendiri. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait