Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang wajibkan pihak perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum perayaan Idul …








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: bayar THR
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.