Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pensiunan akan naik dibanding tahun lalu. Nominal THR 2024 akan disesuaikan dengan besaran gaji terbaru sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.
Kenaikan gaji ini juga akan menambah anggaran THR dan gaji ke-13 PNS. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
“Ini karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik 8 persen. Untuk pensiun 12 persen,” seru Ani, Jumat (15/3/2024).
Dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Baca juga: Kabar Baik! THR PNS Cair H-10 Lebaran
Pada pasal 6, disebutkan THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.
Untuk THR, akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya berlangsung. Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Baca juga: Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi Dua Bulan Sekali
Adapun nominal besaran komponen THR dan Gaji ke-13 yang Diterima PNS diantaranya:
• Gaji Pokok
Sebagaimana dituangkan pada PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, rincian gaji yang akan diterima PNS berdasarkan jenis golongannya, sebagai berikut rinciannya:
Golongan 1
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan 2
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan 3
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan 4
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
• Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1992 dengan rincian sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Untuk PNS yang memiliki suami/istri akan diberikan tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Untuk PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, akan diberikan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok setiap anak (maksimal tiga anak).
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan Pangan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2018, disebutkan PNS akan mendapatkan uang makan disesuaikan dengan golongannya, dengan rincian:
Golongan 1 dan 2: Rp 35.000
Golongan 3: Rp 37.000
Golongan 4: RP 41.000
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan tersebut untuk PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural, rinciannya sebagai berikut:
Eselon IA : Rp 5.500.000
Eselon IB : Rp 4.375.000
Eselon IIA : Rp 3.250.000
Eselon IIB : Rp 2.025.000
Eselon IIIA : Rp 1.260.000
Eselon IIIB : Rp 980.000
Eselon IVA : Rp 540.000
Eselon IVB : Rp 490.000
Eselon VA mendapatkan Rp 360.000
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan kinerja yang dapat diterima mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 117 juta sesuai dengan jabatan diduduki. (hms/hma/rhd)