KPK Tetapkan Sekda Bandung Sebagai Tersangka Suap Pengadaan CCTV

KPK Tetapkan Sekda Bandung Sebagai Tersangka Suap Pengadaan CCTV
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. Ema diduga melakukan korupsi pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jaringan Internet Service Provider (ISP).

Pengacara Ema, Rizky Rizgantara membenarkan perihal status hukum kliennya. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan suap pengadaan kamera pengawas Smart City.

Bacaan Lainnya

“Iya (status tersangka),” seru Rizky, Kamis (15/3/2024).

“Kita hadir hari ini atas panggilan penyidik, sehubungan dengan sebelumnya kita terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 5 Maret,” seru Rizky usai pemeriksaan Ema di Gedung Merah Putih KPKKPK, Kamis (14/3/2024).

Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan kawan-kawan. Diketahui, terdapat empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang kita tahu ada anggota DPRD empat orang,” terangnya.

Tersangka lainnya adalah anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 bernama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 7 orang tersangka. Mereka adalah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Serta, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa telah mendekam di penjara dan satu orang lainnya, yakni Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika, masih dalam proses hukum. (hms/hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait