Malang, SERU.co.id – Gunawan Center melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang. Menindaklanjuti atas laporan dugaan pencurian suara oleh tim Gunawan HS SH MHum, yang tak digubris KPU dan Bawaslu. Buntut menyusutnya suara milik Gunawan HS SH MHum, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan VI.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law menjelentrehkan, rangkaian perkara dugaan pencurian suara yang dialami kliennya. Mereka menyebut, oknum PPK pada 3 Kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru melakukan perubahan perolehan suara. Dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing-masing kecamatan.
“Ada upaya sistematis dalam hal pencurian suara. KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga terlibat. Mencoreng demokrasi dan melukai serta menodai pesta demokrasi yang Jurdil,” seru juru bicara Gunawan Center, Khusairi.
Baca juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Sampaikan Sembilan Poin Tuntutan
Modusnya, lanjut Khusairi, dari suara tidak sah dan dari perolehan suara caleg partai lain. Untuk dipindahkan ke perolehan suara atas nama salah satu caleg dari PDI Perjuangan.
Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, Kamis (29/2/2024). Dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan.
Setelah adanya laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti dengan menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno KPU. Sehingga upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara salah satu caleg berjalan dengan lancar. Sebagaimana D-Hasil Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Blimbing.
Dalam persoalan ini, mereka menganggap, Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Karena tidak ada upaya sedikitpun untuk berusaha meminta dan membuka C-Hasil dan disandingkan dengan D-Hasil untuk Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru. Sehingga mereka menilai Bawaslu dan KPU Kota Malang tidak ada respon positif dari kejadian ini.
“Seharusnya Bawaslu Kota Malang meminta KPU untuk membuka C-Hasil disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, sehingga keputusan Pleno KPU Kota Malang menyisakan masalah di kemudian hari,” bebernya.
Baca juga: Pengelolaan Museum HAM Munir Batu Tak Pasti, Pemkot Batu Kena Somasi
Tim Kuasa Hukum dari Caleg DPRD Jatim VI merasa dirugikan. Karena dugaan kecurangan tersebut berdasarkan laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang sebagaimana aturan yang sudah berlaku.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu melakukan tiga hal yang mereka tulis dalam somasi, di antaranya:
– Melakukan cross check atas temuan mereka,
– Meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang pada kecamatan yang dianggap bermasalah,
– Melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan, serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait.
“Apabila dalam waktu tersebut, KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan somasi ini. Maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Dia juga meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini. Agar kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai.
“Kami meminta kepada KPK serta aparat keamanan supaya melakukan tindakan investigasi dan penyidikan. Supaya oknum-oknum penyelenggara pemilu bisa punya integritas tinggi,” pungkas Khusairi. (*/rhd)