Pengelolaan Museum HAM Munir Batu Tak Pasti, Pemkot Batu Kena Somasi

Koordinasi YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian SH. (ist) - Pengelolaan Museum HAM Munir Batu Tak Pasti, Pemkot Batu Kena Somasi
Koordinasi YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian SH. (ist)

Batu, SERU.co.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jawa Timur, kantor perwakilan Malang (YLBHI LBH Pos Malang) mengirimkan somasi pada Pemkot Batu, Selasa (6/6/2023). Somasi tersebut terkait belum adanya kelanjutan pelaksanaan kerjasama Yayasan Museum Hak Asasi Manusia (HAM) Omah Munir dan Pemkot Batu.

Koordinator YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian SH mengatakan, pihaknya mewakili Yayasan Museum Hak Asasi Manusia Omah Munir sengaja mendatangi Pemerintah Kota Batu untuk melakukan somasi pertama. Pasalnya, pihak kedua yakni Yayasan Museum Hak Asasi Manusia Omah Munir sebelumnya menanyakan kelanjutan dan kepastian melalui komunikasi kepada Dinas Pariwisata Kota Batu. Namun hingga kini kepastian dan kelanjutan mengenai pelaksanaan perencanaan, kegiatan dan pengelolaan museum HAM Kota Batu tidak kunjung juga jelas.

Bacaan Lainnya

“Saat ini justru gedung museum HAM Munir Kota Batu digunakan untuk aktivitas dan kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan gedung museum,” serunya.

Daniel, sapaan akrabnya menyebutkan, pihaknya menilai telah terjadi wanprestasi dalam bentuk pengabaian dan inkonsistensi Pemerintah Kota Batu. Yakni dalam hal pelaksanaan perencanaan, kegiatan dan pengelolaan museum HAM Munir Kota Batu. Padahal kesepakatan dan perjanjian bersama telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kami mensomasi dan mengingatkan Pemkot Batu Cq Dinas Pariwisata Kota Batu untuk segera memberikan keputusan tindak lanjut secara konkret kerjasama pengelolaan museum Munir,” tegasnya.

Daniel menambahkan, peringatan ini diberikan dalam waktu 1 bulan dari diterimanya somasi. Pihaknya berharap, Pemkot batu segera melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kerjasama tersebut. (dik/mzm)

Pos terkait