MK Perintahkan Hapus Parliamentary Threshold Sebelum Pemilu 2029!

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ist) - MK Perintahkan Hapus Parliamentary Threshold Sebelum Pemilu 2029!
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ist)

Jakarta, SERU.co.idMahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen suara sah nasional. Putusan ini sebagai hasil uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK menyerahkan hal tersebut kepada pembentuk Undang-Undang untuk menentukan ambang batas parlemen yang rasional menggunakan metode kajian yang jelas dan komprehensif.

Bacaan Lainnya

“Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan,” seru Enny, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan, Simak Rinciannya

MK memerintahkan hal tersebut untuk meminimalisir banyaknya suara sah yang terbuang sehingga hasil Pemilu menjadi tidak proporsional. Dalam mengubah aturan ini, MK memberikan tenggat waktu kepada pembentuk UU sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Sehingga, aturan terbaru mengenai ambang batas parlemen akan berlaku pada Pemilu 2029 dan seterusnya.

“Oleh karena itu, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Sembilan Parpol di Batu Lolos Parliamentery Threshold

Terdapat lima yang dititipkan MK kepada pembentu UU mengenai ambang batas parlemen, yaitu sebagai berikut.

  1. Ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
  2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.
  3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
  4. Perubahan ambang batas parlemen selesai sebelum tahapan Pemilu 2029.
  5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk memperhatikan partisipasi publik dalam proses perubahan ambang batas parlemen. (hms/hma/rhd)

Pos terkait