Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pernyataan ini tertulis dalam putusan perkara No.12/PUU-XXII/2024.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan menolak permohonan untuk mengubah jadwal Pilkada serentak 2024. Suhartoyo menyebut, mengubah jadwal Pilkada serentak dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.
Baca juga: Usai Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan pertimbangan menolak perubahan jadwal ini agar tidak mengganggu konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada dan tidak tumpang tindih pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum selesai.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” seru Daniel, (29/2/2024).
Daniel menjelaskan, pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional. Sehingga, MK perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan Pilkada Serentak November.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah berpendapat berbeda. Menurutnya, substansi permohonan para Pemohon hendaknya dikabulkan sehingga ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf S UU Pilkada inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres 70 Tahun dan Bersih Pelanggaran HAM
“Pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” tandas Guntur dikutip dari Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, dua mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 karena mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi yang ikut dalam Pilkada dan Pemilu 2024.
MK menolak pokok permohonan tersebut tetapi mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangam.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. (hms/hma/rhd)