Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari pengakuan pelaku, tindakan melukai korban dengan setrika hingga mengalami luka bakar tersebut dilakukan karena dasar ketersinggungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan jika tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung. Pada saat korban menanyakan pakaian loundry milik korban apakah sudah siap apa belum,” seru Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (22/2/2024).
Ganda membeberkan, pelaku berinisial AF (19), warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri dimana korban menuntut ilmu.
Gandha menerangkan, kronologi awal perbuatan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruang laundry di pondok tersebut, Senin (4/12/2023) pukul 14.30 WIB. Dimana korban menanyakan pakaiannya yang belum disetrika oleh AF.
Baca juga: Pelaku Kekerasan di Ponpes Bululawang Dikembalikan ke Orang Tua
“Baju korban belum disetrika oleh petugas Laundry yang bernama AF. Lalu korban mengatakan dengan perkataan ‘Mas wes mari a loundryku’,” jelas Gandha.
Mendengarkan perkataan korban, AF merasa tersinggung kemudian dirinya menghampiri korban. Selanjutnya pelaku memiting tubuh korban dan kemudian mengambil setrika uap yang berada di ruangan tersebut.
“AF mengambil setrika uap, selanjutnya tubuh korban ditengkurapkan di meja setrika kemudian setrika tersebut diarahkan kemuka korban. Lalu AF menyemprotkan tombol uap panas dari setrika tersebut, namun saat itu tidak ada efek kepada korban,” ucapnya.
Pada saat itu, korban juga sempat melakukan pemberontakan pada tindakan yang dilakukan pelaku. Kemudian korban diberdiri kan dan mengarahkan setrika uap itu ke bagian dada korban bagian kiri.
Baca juga: Koramil Kedungkandang Bekali Wasbang dan Kedisplinan Ponpes Darrul Ulum Agung
“Ke dada kiri korban dengan menyemprotkan tombol uap panas tersebut, sehingga dada kiri korban melepuh dan merasa kesakitan dikarenakan uap setrika yang panas,” ungkapnya.
Gandha juga membeberkan, sebelum perbuatan penyetrikaan tersebut. Ternyata pelaku sudah sering melakukan penganiayaan kepada korban ini.
“AF sering melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan cara memukul atau menonjok tubuh korban, namun korban tidak pernah melawan,” beber Gandha.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(wul/ono)