Malang, SERU.co.id – Dua anak dibawah umur berhasil diamankan Unit Perlindungan Perlindungan Anak (PPA) Polres Malang seusai mencuri kendaraan seseorang yang tengah diparkir di area perkebunan, Selasa (19/2/2024). Kedua ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum) tersebut diketahui sudah sering melakukan tindak pencurian di lingkungan tempat tinggalnya.
Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nur Leha membeberkan, dalam kasus tersebut terlibat dua ABH berisiko yakni Bintang 14 dan Langit 13 tahun. Kedua anak tersebut awalnya tengah mencari jamur di area perkebunan tersebut, di lahan tebu Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari. Namun saat melihat kendaraan yang terparkir dan tidak ada pemiliknya mereka berdua mencuri kendaraan tersebut.
“Awalnya cari jamur, lalu melihat motor niat ambil,” seru Leha, Rabu (22/2/2024).
Baca juga: Komplotan Curanmor di Sejumlah TKP Diringkus Polsek Lakarsantri
Sayangnya, kendaraan yang hendak mereka ambil tersebut adalah kendaraan yang tidak memiliki kunci dan dicopot salah satu bagian tertentu oleh sang pemilik agar tidak bisa hidup. Hingga akhirnya kedua ABH tersebut mendorong kendaraan itu ke suatu bengkel.
Namun saat perjalanan menuju bengkel, hanya Bintang saja yang membawa kendaraan tersebut ke bengkel. Dengan beralasan motornya rusak tidak bisa nyala sehabis mencari rumput.
“Setelah dibenerin. Si anak tak bisa pergi karena gak ada biaya,” bebernya.
Selanjutnya, Sekitar pukul 10.00 sang pemilik yang hendak pulang, baru menyadari jika kendaraan miliknya lenyap dan sudah tidak ada di tempat semula. Kemudian korban berusaha mencari dan bertemu salah seorang saksi yang melihat dua anak mendorong sepeda motor korban.
Baca juga: Pelaku Curanmor Tertangkap oleh Petugas Pos Jaga Nataru 2024
Setelah ditelusuri korban dan saksi, kendaraan tersebut dan ABG itu ditemukan di sebuah bengkel. Hingga akhirnya diamankan ke polsek setempat dan mengaku Bintang melakukan hal tersebut bersama rekannya yakni Langit.
Leha menuturkan, berdasarkan pengakuan dari kedua ABH tersebut keduanya sering kali melakukan tindak pencurian di lingkungannya.
“Sebenarnya dua-dua dari pengakuannya sering mencurigai, ini yang mencuri ini bintang 14 tahun, sebelumnya pernah dilaporkan Di UNIT PPA dari polsek waktu itu juga curanmor,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan UPPA Polres Malang dari pihak desa tempat tinggal ABH ini juga sering melakukan pencurian.
Leha juga menyebutkan, Bintang merupakan anak yang lahir dari orang tua penyandang disabilitas dengan keadaan ekonomi yang kurang sehingga sering mendapatkan bantuan dari warga setempat. Namun sang anak sudah sering kalau melakukan perbuatan yang meresahkan warga, bahkan kedua orang tuanya pun sudah angkat tangan untuk mendidik nya.
Sehingga dengan kasus ini, pihak desa berharap agar bisa memberi efek jera kepada para ABH tersebut. Agar tidak kembali mengulangi perbuatannya lagi.
Keduanya juga mengaku, motor curian tersebut bakal dibongkar mesinnya dan dipasang lagi untuk kendaraan lain yang akan digunakan balap liar.
“Diambil mesin digunakan untuk racing atau balap liar, dua kali belum sempat dijual saat curi motor. Pertama sempat dipreteli di wonosari, mesinnya sudah dibawa dan dititipkan di bengkel wonosari. Saat diambil masih lengkap. Mereka ambil mesin saja,” ucapnya.
Leha membeberkan, selama proses penyidikan kedua anak tersebut dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang.
“Mungkin nanti Dinsos bisa rekkomendasi lembaga pelatihan anak, kami tunggu rekomendasi tempat pelatihan,” tuturnya.
Mengingat Kedua ABH tersebut masih berusia dibawah umur, selanjutnya akan dilakukan Diversi seusai melakukan pemeriksaan Bapas.
“Nanti akan diversi, untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan penetapan diversi. Diversi syaratnya tidak mengulang pidana, sebelumnya belum pernah sampai putusan pengadilan. (wul/ono)