Malang, SERU.co.id – Berusaha mencuri kendaraan sepeda motor, JS alias Karet (36), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang justru tertangkap di Pos Pengamanan Nataru 2024. Hal tersebut membuat pelaku harus berurusan dengan pihak penegak hukum dan merayakan malam tahun barunya di dalam sel penjara.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan kepada salah terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Personel Pos Pengamanan Nataru 2024 Kepuharjo Karangploso berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Karangploso,” seru Adnan, Sabtu (30/12/2023).
Adnan membeberkan, kronologi pencurian berawal dari aksi pelaku yang berusaha menggasak satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, milik AS (53), warga Desa Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kemudian tanpa sengaja korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal memperlihatkan gelagat aneh dan mondar-mandir di lingkungan tempat kerjanya. Selanjutnya terlihat dengan cepat, pelaku melakukan upaya perusakan kunci rumah kendaraan motor koban kemudian membawanya lari ke arah barat.
Di saat kejadian, korban tengah bekerja sebagai mandor dalam proyek penggarapan salah satu perumahan di Kecamatan Karangploso, Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Kondisi korban tengah berada di atas atap rumah garapannya.
Baca juga: Pasuruan Geger, Residivis Bunuh Ibu dan Anak Demi Kuasai Harta
Melihat hal tersebut, korban kemudian melaporkan hal itu kepada petugas yang tengah berjaga di Pos Pengamanan Kepuharjo, kecamatan Karangploso, yang dekat dengan lokasi. Mendapatkan aduan tersebut pihak aparat kemudian melakukan upaya penangkapan kepada pelaku dengan cara menyisir area yang diduga dilewatinya.
“Petugas langsung bergerak menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban,” terang Adnan.
Baca juga: Gara-gara Asmara, Pemuda 19 Tahun di Wonosari Nekat Gantung Diri
Beruntungnya, dari hasil penyisiran tersebut pihak kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Selanjutnya sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP kemudian melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas.
“Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” ucapnya.
Akhirnya, pelaku beserta satu unit sepeda motor milik korban dan satu buah kunci T yang digunakan dalam meluncurkan aksinya juga berhasil diamankan. Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (wul/mzm)