8 TPS di Surabaya Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

8 TPS di Surabaya Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
TPS 06 Balongsari yang Akan Melakukan PSU. (foto;iki)

Sementara di Kecamatan Tandes, dua TPS dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara, dua lainnya hanya PSU caleg DPRD Kota Surabaya.

“TPS dua Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan dilakukan PSU seluruhnya karena ketika tahu surat suara tertukar, pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menghentikan proses pemungutan suara,” ungkapnya.

Sementara TPS 6 Kelurahan Balongsari dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon hanya PSU surat suara (caleg DPRD) Kota Surabaya, karena melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara caleg tingkat kota.

Baca juga: KPU Tandaskan Tidak Menjadikan Sirekap Sebagai Acuan

Berdasar regulasi, PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari dari pemungutan suara sebelumnya, Rabu (14/2/2024). Bila mengacu regulasi itu, PSU paling lambat akan dilajukan 24 Februari 2024.

Hasil koordinasi sementara dengan KPU Surabaya, kata Novli, kemungkinan PSU baru bisa dilaksanakan Sabtu (24/02/2024) mendatang dengan pertimbangan, tidak dihari kerja.

“Jadi jika ini dilaksanakan hari Minggu (18 Februari), saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU,” paparnya.

“Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara,” tandasnya. (iki/ono)

Pos terkait