8 TPS di Surabaya Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

8 TPS di Surabaya Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
TPS 06 Balongsari yang Akan Melakukan PSU. (foto;iki)

Surabaya, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mencatat, ada delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen menjelaskan, PSU ini dilakukan karena ditemukan distribusi logistik surat suara DPRD kota tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain.

“Tandes empat TPS, Dukuh Pakis tiga TPS dan Asemrowo satu TPS,” jelas dia.

Hasil penelusurannya, Kecamatan Tandes, yang seharusnya mendapat surat suara calon legislatif DPRD Kota Surabaya Dapil lima, justru tercampur dengan Dapil dua.

Baca juga: KPU Kota Malang: Ada Potensi PSU di Beberapa Tempat

Begitu juga di Kecamatan Dukuh Pakis dan Asemrowo, yang seharusnya mendapat surat suara Dapil lima, tercampur dengan Dapil dua.

“Kecamatan Dukuh Pakis itu juga masuk bagian dari Dapil lima,” lanjut dia.

Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, untuk PSU pada delapan TPS itu dengan proses yang berbeda-beda.

Untuk Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan PSU caleg DPRD Kota Surabaya karena proses pemungutan suara kemarin tetap berlanjut, tidak berhenti.

“Di Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS dua, TPS 35, dan TPS 15. Di Kecamatan Asemrowo TPS 20,” beber dia.

Baca juga: Kecewa Dianaktirikan, DPTb Tak Bersemangat Ikut Pemungutan Suara Ulang

Pos terkait