KPU Kota Malang: Ada Potensi PSU di Beberapa Tempat

Ketua KPU Kota Malang belum menerima rilis rekomendasi Bawaslu. (ist) - KPU Kota Malang: Ada Potensi PSU di Beberapa Tempat
Ketua KPU Kota Malang belum menerima rilis rekomendasi Bawaslu. (ist)

Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat. Potensi PSU tersebut akibat kekurangan surat suara di beberapa TPS pada hari pencoblosan. Namun PSU tersebut masih menunggu kepastian rilis resmi sesuai rekomendasi dari Bawaslu.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, sudah mengetahui rekomendasi adanya PSU dari pemberitaan media. Saat ini, pihaknya masih menunggu informasi resmi untuk segera dilakukan. Mengingat PSU harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pencoblosan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita siapkan saja dan memetakan langkah-langkah pelaksanaan PSU nantinya, agar tidak mengganggu rekapitulasi di tingkat PPK. Jadi nanti pada saat rekapitulasi, kita prioritaskan kelurahan-kelurahan yang tidak ada potensi PSU. Sehingga apabila ada kelurahan yang ada PSU, bisa kita jadwalkan,” seru Aminah, seusai takziah almarhum Ketua KPPS TPS 20 Polehan.

Baca juga: Pemkot Malang Tegaskan PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan

Lebih lanjut, Aminah menjelaskan tahapan PSU, dimulai dengan temuan TPS dan dilaporkan ke PPK. Kemudian oleh PPK dilaporkan ke KPU untuk selanjutnya direkomendasikan pelaksanaan PSU. Pada Pemilu 2019 lalu, kurang lebih ada sembilan TPS yang melaksanakan PSU dan beberapa perhitungan suara ulang.

“Untuk surat suara PSU, gudang KPU sudah punya 1.000 stok surat suara yang sudah dilipat per jenisnya. Kita akan menunggu rekomendasi Bawaslu, mana yang perlu diulang berdasarkan penelitian mereka. Insyaallah kalau dalam dua hari ini kita dapat datanya, ya langsung kita eksekusi,” terang Aminah.

Masyarakat bisa ikut PSU, apabila terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dimana saat pencoblosan kemarin, beberapa TPS kekurangan surat suara, seperti tiga TPS di Pandanwangi. TPS 03 Kelurahan Pandanwangi kekurangan 119 surat suara, TPS 04 kekurangan 75 surat suara dan TPS 12 kekurangan 99 surat suara, semuanya Pilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Baca juga: Penyerahan PSU Mandeg, Pemkot Akan Pasrahkan ke Kejari Batu

Salah satu pemilih DPTb, Amir Martua mengaku, kecewa saat hendak mencoblos di TPS di dekat tempat tinggalnya. Dirinya dan DPTb lainnya sudah tidak kebagian surat suara.

“Kecewa sekali, padahal kita sudah dapat surat pindah pilih. Kalau jadinya seperti ini, untuk apa dulu ngurus hingga berjam-jam di kelurahan? KPPS juga hanya bisa minta maaf, tapi tidak bisa memberikan solusi,” ujar Amir, mahasiswa UB asal Sumatera Utara tersebut. (ws10/rhd)

Pos terkait