Penyerahan PSU Mandeg, Pemkot Akan Pasrahkan ke Kejari Batu

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu Bangun Yulianto. (dik) - Penyerahan PSU Mandeg, Pemkot Akan Pasrahkan ke Kejari Batu
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu Bangun Yulianto. (dik)

Batu, SERU.co.id – Prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Kota Batu adalah kelengkapan fisik yang harus ada dalam setiap pengembangan permukiman. Keberadaan PSU untuk menunjang terciptanya perumahan yang aman, sehat dan terjangkau. Namun di Kota Batu sendiri, penyerahan PSU dari pengembang property ke Pemkot Batu masih terbilang seret.

Bahkan, dari 100 pengembang yang terdaftar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, hanya ada 14 pengembang yang sedang mengurusi berkas administrasi. Itu pun kelanjutannya juga masih jalan ditempat. Alias tak berprogres.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan, keberadaan PSU erat kaitannya dengan pengembangan kawasan perumahan. Pihaknya mencatat baru ada 14 pengembang saja yang sedang mengurus berkas administrasi. Jika tidak ada respon setelah pengiriman surat kedua, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu.

“Kami sudah menunjuk kejari untuk menangani kasus ini dan sebagai pendamping kami,” serunya.

Bangun, sapaan akrabnya menyebutkan, jika PSU tak diserahkan pada pemerintah maka bila muncul kerusakan di dalam suatu kawasan perumahan, Pemkot Batu bisa dan tidak wajib membenahinya. Pihaknnya juga merasa aneh, mengapa pengembangan tidak juga membalas surat-surat peringatan yang dikirimkan. Sebab, jika surat-surat itu sampai, berarti pengembang tersebut masih ada di Kota Batu.

“Ada pengembang yang sudah pergi atau terkendala dokumen perizinan,” ujarnya

Bangun berharap, apabila pengembang yang masih menemui kendala atau kesulitan, tidak perlu sungkan untuk dikonsultasikan. Pengembangan properti bisa langsung datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu. Hal itu dimaksudkan agar permasalahan seputar serah terima PSU bisa lekas selesai.

Pos terkait